Selandia Baru dan AS Menang Gugatan di WTO Masalah Persapian

Selandia Baru dan AS Menang Gugatan di WTO Masalah Persapian - Selamat Datang Di Informasi Bisnis dan Budidaya Dalam web KICKBISNIS.COM, anda akan menemukan berbagai macam peluang bisnis dan usaha yang menjanjikan peningkatan perekonomian keluarga anda. Info yang anda temukan pada kami kai ini adalah Selandia Baru dan AS Menang Gugatan di WTO Masalah Persapian , Siahkan anda simak baik baik ulasan peluang usaha yang akan kami sampaikan di bawah ini , Semoga saja tulisan ini cocok dengan apa yang anda cari selama ini. Selamat Mencoba dan Semoga Sukses.

lihat juga


Selandia Baru dan AS Menang Gugatan di WTO Masalah Persapian

Indonesia yang merupakan negara terbesar keempat di dunia memberikan batasan impor dalam kuota daging sapi pada 2011


Dilansir laman berita NBR, Jumat (23/12), WTO memenangkan keluhan untuk 18 hambatan nontarif di sektor pertanian yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Hambatan tertutup terkait dengan produk holtikultura, hewan dan produk hewan, termasuk larangan impor, penggunaan dan pembatasan penjualan, persyaratan lisensi dan persyaratan pembeliaan dalam negeri.

Indonesia yang merupakan negara terbesar keempat di dunia memberikan batasan impor dalam kuota daging sapi pada 2011. Program ini dilakukan agar Indonesia mampu mandiri dalam berbagai produk pertanian. Namun, hal ini justru memberatkan Selandia Baru karena terjadi penurunan ekspor daging sapi dan jeroan. Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia diprediksi menghilangkan potensi pendapatan Selandia Baru mencapai 1 miliar dolar AS, karena juga merugikan eksportir apel, kentang, dan bawang.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terhadap Indonesia terkait hambatan perdagangan impor beberapa produk seperti makanan dan hewan termasuk daging sapi dan unggas.
"Ini adalah hasil yang penting bagi eksportir pertanian Selandia Baru, dan ini merupakan keadilan pangan," kata Menteri Perdagangan Selandia Baru Todd McClay. Dia menambahkan, keputusan WTO tersebut memperlihatkan adanya sikap proaktif dari Pemerintah Selandia Baru untuk mengatasi hambatan nontarif atas nama industri Selandia Baru.

McClay menyebut, Selandia Baru memiliki hubungan sangat kuat dengan Indonesia dalam sejumlah kerja sama yang erat di berbagai bidang untuk meningkatkan kepentingan bersama. McClay tidak melihat alasan akan ada kerenggangan bersama Indonesia atas keputusan dari WTO.

"Bahkan teman dekat (Selandia Baru-Indonesia) bisa memiliki perbedaan, dan WTO membantu melindungan perbedaan kebijakan perdagangan dari hubungan bilateral yang lebih luas," ujarnya.

Indonesia memiliki tenggat waktu hingga awal 2017 untuk mengajukan banding atas keputusan WTO. Jika tidak banding, laporan dari panel akan diadopsi oleh anggota WTO pada Februari 2017. Hal tersebut akan mengikat Indonesia dan harus dipatuhi dalam jangka waktu tertentu.

Sumber: republika.co.id
Blogger
Disqus

Tidak ada komentar