Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape, Vapor)

Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape, Vapor) - Selamat Datang Di Informasi Bisnis dan Budidaya Dalam web KICKBISNIS.COM, anda akan menemukan berbagai macam peluang bisnis dan usaha yang menjanjikan peningkatan perekonomian keluarga anda. Info yang anda temukan pada kami kai ini adalah Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape, Vapor), Siahkan anda simak baik baik ulasan peluang usaha yang akan kami sampaikan di bawah ini , Semoga saja tulisan ini cocok dengan apa yang anda cari selama ini. Selamat Mencoba dan Semoga Sukses.

lihat juga


Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape, Vapor)

Bolehkah menghisap rokok elektri sebagai pengganti rokok biasa? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

Rokok elektrik atau biasa juga disebut vape, vaping, vapor yaitu rokok dengan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS – electronic nicotine delivery system) adalah alat penguap bertenaga baterai yang dapat menimbulkan sensasi seperti merokok tembakau. Tampilannya pun ada yang menyerupai rokok dan ada pula yang didesain berbeda. Rokok elektrik pertama kali dipatenkan oleh apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, pada tahun 2003. Kemudian dipasarkan di Tiongkok pada tahun 2004 melalui perusahaan Golden Dragon Holdings (kini bernama Ruyan).

Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.

Nikotin

Nikotin merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau. Nikotin berfungsi  sebagai obat perangsang dan memberikan efek candu. Itulah sebabnya banyak perokok yang sulit berhenti merokok. Nikotin dalam rokok elektrik berbentuk cairan, sehingga jadi uap ketika dibakar.

CDC (Centers for Disease Control and Prevention) melaporkan beberapa kasus keracunan nikotin akibat penggunaan rokok elektrik, yang salah satunya menyebabkan kematian.

Propilen glikol

Propilen glikol merupakan cairan senyawa organik yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman jika digunakan dalam kadar rendah.

Gliserin

Gliserin adalah cairan kental tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini sering digunakan pada perpaduan formulasi farmasi. Cairan manis yang dianggap tidak beracun ini sering pula dipakai oleh industri makanan. Gliserin berfungsi sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektronik.

Pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman dan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk berhenti merokok tembakau, ternyata merupakan klaim sepihak dari perusahaan vape. Dan World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.

Disimpulkan dari berbagai artikel di web: http://www.alodokter.com/

Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.

Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

Sumber: https://islamqa.info/ar/170999

Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)

Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.

Kaidah mengatakan,

لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع

“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.

Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak. Di situs konsultasisyariah.com kami telah membahas seputar hukum rokok; Baca: Hukum Rokok dalam Islam

Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.

Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,

وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Allahu a’lam.

Sumber:  Konsultasisyariah.com

Blogger
Disqus

Tidak ada komentar